"Gak lah, namanya juga rangkaian persidangan, kita harus patuhi apa pun jalannya persidangan," ucap Vicky.
Seperti diketahui, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vicky Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dengan begitu, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Adapun hal yang memberatkan Vicky ialah perbuatannya membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina, serta meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Setelah itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/9/2021).
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Deshinta N |