Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Namun, sidang Vicky Prasetyo ditunda karena berkas putusan belum siap dan ada pergantian hakim.
"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung. Jadi kami butuh waktu untuk merumuskan putusan," tutur Ketua Majelis Hakim, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Meski begitu, Vicky Prasetyo mengaku tidak kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
Karena nantinya sidang putusan itu akan dibacakan pada Kamis (2/9/2021).
"Mau dibacakan atau ditunda ya insya Allah siap saja. Mudah-mudahan. Karena, kan mau hari ini minggu depan putusan itu akan tetap dibacakan itu, akan tetap dibacakan," tutur Vicky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Mantan suami Angel Lelga itu mengatakan, sidang ini ditunda karena bagian dari rangkaian persidangan yang harus ia jalani dengan patuh.
"Gak lah, namanya juga rangkaian persidangan, kita harus patuhi apa pun jalannya persidangan," ucap Vicky.
Seperti diketahui, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vicky Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dengan begitu, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Adapun hal yang memberatkan Vicky ialah perbuatannya membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina, serta meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Setelah itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/9/2021).
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Deshinta N |