Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar sebut kasus Dinar Candy kini sedang proses pemberkasan.
Pihak penyidik pun sudah mulai menyerahkan berkas dan barang bukti kasus Dinar Candy kepada Kejaksaan.
"Kita baru tahap pengiriman berkas perkara," kata Kompol Achmad Akbar, di kantornya, Jumat (27/8/2021).
"Artinya penyidik sudah memeriksa dan memberkas dan berkas sudah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum," sambungnya.
Sukses Tutupi Proses Cerai, Revand Narya Akhirnya Bongkar Alasan Faby Marcelia Menggugat, karena Apa?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko |