Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Setelah menjalani rumah tangga selama 4 tahun, artis Tyas Mirasih belum lama ini mendapat permohonan talak cerai dari sang suami, Raiden Soedjono.
Talak cerai yang diajukan Raiden Soedjono telah didaftarkan pada Selasa (3/8/2021), ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Dengan ramai pemberitaan tentang rumah tangga yang di ujung tanduk, baik Tyas Mirasih ataupun Raiden Soedjono belum menjabarkan apa inti permasalahan yang membuat keduanya mau berpisah.
Kendatipun begitu, Tyas Mirasih masih sering aktif di media sosial dan mengunggah kata-kata seakan untuk kuatkan hatinya.
Seperti yang terbaru, di unggahan Instagram pribadinya Senin (30/8/2021), mantan kekasih Raffi Ahmad itu menyinggung soal hal yang bermekaran setelah melalui segalanya.
"Dan entah bagaimana setelah semua (yang dilalui), dia masih mekar sebagaimana mustinya," tulis Tyas menggunakan bahasa Inggris dengan fitur boomerang di sebuah unggahan yang menampilkan wajahnya.
Baca Juga: Lagi-lagi Kompak Mangkir di Persidangan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Jadi Cerai Gak Sih?
Lebih lanjut di Instagram Story, Tyas juga mengunggah kata-kata soal hal baik yang bakal segera datang.
"Good things are coming," tertulis kata-kata tersebut.
"Penguatan pagi," katanya lagi dengan emoji hati berwarna hitan.
Diberitakan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono lagi-lagi absen di persidangan cerainya setelah mangkir pada Senin (16/8/2021).
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, seperti diketahui telah melakukan pemanggilan kepada Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono, untuk menjalani sidang hari ini, Senin (30/8/2021).
Karena ketidakhadiran mereka, pihak pengadilan meminta Tyas dan Raiden untuk hadir di persidangan yang akan datang, Senin (6/9/2021).
Adapun, selain permohonan talak, Raiden juga mengajukan untuk membagi harta gana-gini selama berumah yangga bersama Tyas.
(*)
4 Arti Mimpi Roti Gandum Bukan Hal Buruk, Pertanda Soal Kesejahteraan Hidup, Berbahagialah
Source | : | |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |