Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Oiya berkas udah diserahkan ke Jaksa," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021).
Indraweny Panjiyoga mengatakan jika saat ini berkas tersebut masih dalam tahap penelitian.
"(Sudah P19) Belum-belum ada. Kan masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," ujar Indraweny Panjiyoga.
"Kita tinggal tunggu," tambahnya.
Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15 WIB di daerah Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ada tiga orang tersangka yang disebutkan Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021, yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir dari keduanya.
Baca Juga: Kecelakaan saat Kick Boxing, Nia Ramadhani Kini Temani Ardi Bakrie di Rumah Sakit
(*)
3 Kali Kawin Cerai, Dewi Perssik Blak-blakan Ingin Taaruf, Gak Jadi Gaet Mayor Teddy?
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |