Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Indonesia saat ini masih bergulat dengan pandemi Covid-19.
Bahkan sekarang total orang yang terjangkit Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 4 juta jiwa lebih.
Maka dari itu, agar bisa mengendalikan penyebaran virus Corona, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa-Bali mulai dari (31/8/2021) hingga (6/9/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," kata Presiden Jokowi dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Sehingga di wilayah Jawa-Bali, daerah-daerah yang masuk PPKM level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Bandung Raya.
Kemudian mengutip dari Tribunnews.com, dalam perpanjangan kali ini pemerintah memberikan kelonggaran peraturan PPKM.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |