Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pesinetron Ririn Dwi Ariyanti digugat cerai sang suami, Renaldi Utomo alias Aldi Bragi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (30/8/2021).
Gugatan perceraian yang dilayangkan Aldi Bragi didaftarkan secara resmi ke kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Fajar Reihan Afriansyah.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Hj.Taslimah saat ditemui pada Selasa (31/8/2021).
"Kemarin tanggal 30 Agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Renaldi Utomo sebagai pemohon.”
“Dalam hal ini memberikan kuasa pda Fajar Reihan Afriansyah SH, sebagai advokat yang beralamat di senopati secara ecourt melawan Dwi Ariyanti sebagai termohon," ujar Taslimah.
"Dengan perkara tersebut adalah nomor 2971/pdtg/2021/PAJS," tambahnya.
Taslimah mengatakan jika agenda sidang pertama akan berlangsung pada 16 September 2021 mendatang.
"Pendaftaran per tanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda persidangan pertama adalah nanti tanggal 16 September 2021," tutupnya.
Seperti diketahui, Ririn Dwi Ariyanti dan Renaldi Utomo sudah 11 tahun membangun rumah tangga bersama.
Mereka dikarunia dua anak yaitu Siti Alana Kalyani dan Siti Alecia Kaira.
Sebelumnya, kabar perceraian Ririn dan Renaldi sudah mencuat sejak lama.
Namun, kabar itu masih dibantah oleh Ririn.
Hingga akhirnya sang suami yang menggugatnya cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (30/8/2021).
Labrak Ririn Dwi Ariyanti
Dilansir dari Grid Fame, gugatan cerai ini merupakan buntut dari drama panjang Jonathan dan Dhena setelah keduanya kepergok saling unfollow instagram bulan Mei lalu.
Dhena juga tiba-tiba muncul dan melabrak Ririn Dwi Ariyanti yang disebutnya menjatuhkan martabat wanita karena bermesraan dengan suaminya.
Bukan itu saja, kini fakta pahit pernikahan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka pun kian terungkap.
Satu per satu borok Jonathan Frizzy dan keluarganya pun diungkap Dhena Devanka.
Dhena Devanka mengaku mendapat tindak KDRT dari Ijonk sejak bulan Mei lalu.
Dhena lantas mengambil keputusan untuk melaporkan Ijonk ke Polda Metro Jakarta Selatan karena tak mau anak-anaknya tahu perbuatan sang ayah.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan, Dhena telah menyerahkan hasil visum untuk bukti laporan KDRT yang dialaminya.
“Sebagaimana konstruksi pertama yang dilaporkan KDRT maka kita tidak akan lepas dari alat bukti visum,” ujar Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Kompas.com.
“Laporan ini dilaporkan bulan Mei dari keterangan yang disampaikan tadi memang ada peristiwa sebelumnya yang terjadi," jelas Achmad.
Achmad sendiri enggan membeberkan penyebab terjadinya tindakan KDRT pada Dhena Devanka.
"Tetapi itu materi penyidikan ya. Saya tidak menyampaikan secara detail peristiwanya. Tapi semuanya tentu dalam konteks kekerasan yang dialami oleh pihak korban,” terang Achmad.
“Iya (kekerasan) di fisik korban. Saya kira masih permasalahan di internal rumah tangga," tambahnya.
Achmad mengatakan, pihak kepolisian tengah menyelidiki bukti visum Dhena.
Setelah penyelidikan rampung, pihak kepolisian akan memanggil Ijonk sebagai terlapor.
“Kami tetap berpedoman pada mekanisme penyelidikan. Sekarang penyelidikan, nanti kalau alat bukti udah cukup maka akan naik tahap penyidikan tapi semua masih proses,” tutur Achmad.
Bukan itu saja, didampingi kuasa hukumnya, Risyad Rusdi, Dhena juga memberikan peringatan kerasa pada paman Ijonk, Benny Simanjuntak.
"Kami tekankan untuk pihak lain ya, jangan memprovokasi kasus ini!" ucap Risyad Rusdi dibalas anggukan kepala Dhena Devanka.
Pasca membuat laporan tindak KDRT, Dhena Devanka juga mengajukan gugatan cerai pada Jonathan Frizzy meski keduanya kini masih tinggal seatap.
"Masih satu rumah. Masih baik-baik aja karena anak-anak," tutur Dhena.
"Aku takut salah ngomong. Jadi nanti aku ngomong apa malah jadi salah. Nanti teman-teman tahu sendiri gimana. Aku pikir sekarang telah menggugat, ya teman-teman bisa menyimpulkan sendiri," pungkas ibu tiga anak itu. (*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Okki Margaretha |