Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Teka-teki kehancuran rumah tangga Ririn Dwi Ariyanti dengan Reinaldi Hutomo alias Aldi Bragi akhirnya terpecahkan.
Setelah Aldi Bragi resmi menggugat cerai Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (30/8/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Aldi Bragi melayangkan gugatan melalui online dengan nomor perkara 2971/pdtg/2021/PAJS.
Kabar itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada Selasa (31/8/2021).
"Kemarin tanggal 30 Agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Renaldi Utomo sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa pada Fajar Reihan Afriansyah SH, sebagai advokat yang beralamat di Senopati secara e-court melawan Dwi Ariyanti sebagai termohon," ujar Taslimah.
"Dengan perkara tersebut adalah nomor 2971/pdtg/2021/PAJS," tambahnya.
Dalam gugatannya, Aldi Bragi mengajukan dua permohonan, yaitu perceraian dan hak asuh anak.
Aldi Bragi ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.
"Yang diajukan selain permohonan izin cerai talak, dia juga mengajukan agar anak di bawah asuhan pemohon. Jadi dua jenis perkaranya, perceraian dan permohonan pengasuhan anak," jelas Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan jika tidak ada permohonan perihal harta gono-gini.
"(Gono-gini) Tidak ada," ucapnya.
Seperti diketahui, Reinaldi Hutomo alias Aldi Bragi sudah 11 tahun menjalin rumah tangga dengan Ririn Dwi Ariyanti dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Siti Alana Kalyani dan Siti Alecia Kaira.
Sebelumnya, kabar perceraian Ririn dan Renaldi sudah mencuat sejak lama.
Namun, kabar itu masih dibantah oleh Ririn.
Hingga akhirnya teka-teki perceraian terjawab saat sang suami resmi menggugatnya cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (30/8/2021).
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |