Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Tyna Kanna baru saja resmi menggugat cerai suaminya, Kenang Mirdad, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (30/8/2021).
Tyna Kanna Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang mendaftarkan gugatan cerainya secara online.
Selain gugatan ingin cerai, Tyna Kanna juga ingin hak asuh anak jatuh di tangannya.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Selasa (31/8/2021).
"Tertanggal 30 Agustus 2021 telah mendaftar secara e-court yang bernama Dwi Jayanti binti R Handoyo melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang SH MH, Dwi Jayanti mengajukan permohonan gugatan perceraian dan hak asuk anak terhadap Kenang Kana Mirdad bin Jamal Mirdad," kata Taslimah.
"Jadi, perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2982/pdtg/2021/PAJS," lanjutnya.
Namun, sebelum kabar perceraian ini digugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tyna Kanna sempat dikabarkan selingkuh.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |