Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Saipul Jamil telah bebas murni setelah jalani hukuman 8 tahun penjara.
Sekira pukul 09.00 WB Saipul Jamil diperbolehkan pulang dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (2/9/2021).
Mengenakan kemeja putih, terlihat Saipul Jamil menunjukkan wajah bahagia.
"Perasaannya tentu senang banget, nyawa belum ngumpul banget, kayak bangun tidur," kata Saipul Jamil yang dijemput sahabatnya dengan mobil Porsche.
"Yang pasti bahagia banget," sambungnya.
Dua karangan bunga diberikan oleh keluarga yang sudah lama menunggu kebebasan Saipul.
Rencananya setelah keluar penjara, ia akan melayat ke makam orang tua dan istrinya.
Serta akan mandi laut untuk membersihkan diri.
Sebagai pengingat, Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan pada 2016.
Korbannya ialah penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut yang saat itu Saipul Jamil menjadi juri.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Lalu, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil hingga hukumannya tetap lima tahun.
Kendati demikian di kasus lain, Saipul Jamil juga divonis tiga tahun penjara la lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.
Alhasil total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko |