Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan yang terjadi di kantor KPI Pusat terhadap korban MSA mendapat perhatian dari Komnas HAM Republik Indonesia.
Komnas HAM Republik Indonesia, melalui Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara menjamin bakal terus mengawal kasus dugaan perundungan dan pelecehan yang diterima oleh MSA.
Ada tiga hal yang jadi konsentrasi Komnas HAM dalam hal mengiringi kasus tersebut.
Komnas HAM bakal memastikan korban MSA mendapatkan haknya dalam hukum.
Maksudnya adalah proses hukum yang transparan dan adil.
“Pertama, Komnas HAM akan memastikan korban mendapat proses hukum yang transparan, adil, kemudian akuntabel,” kata Beka Ulung melalui akun YouTube Humas Komnas HAM RI, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, Komnas HAM bakal memastikan korban MSA mendapatkan pemulihan dari segi psikologis dan kesehatan.
MSA mengaku mengalami trauma berat terhadap dugaan perundungan dan pelecehan yang dia terima dari teman satu kantornya.
Kemudian akibat stres dan trauma yang dia tanggung, kesehatan fisiknya pun ikut terganggu.
Melalui keterangan MSA, dia sudah berulang kali memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit.
“Kedua, korban juga harus dipastikan dapat pemulihan. Banyak macamnya, misalnya psikis soal trauma.”
“Pemulihan kesehatan dari rilisnya korban sudah beberpakali diperiksa di rumah sakit dan ada indikasi gangguan kesehatan sehingga harus dipulihkan juga,” sambung Beka.
Komnas HAM juga bakal menjamin keamanan MSA setelah membuat aduan dan membongkar semua yang pernah dia terima selama bekerja di KPI Pusat.
Beka Ulung merasa posisi MSA bisa saja terancam keamanannya setelah mengungkap peristiwa tersebut.
Maka itu, Komnas HAM bakal memastikan hak atas rasa aman MSA.
“Termasuk juga perlindungan keamanan, bagaimana pun juga korban dengan mengungkap kejadian seperti ini, meskipun ini lama, ada potensi untuk kemudian terancam hak atas rasa amannya,” tandasnya.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta N |