Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Berbagai instansi pendidikan tengah menggalakan program vaksinasi covid-19 guna mendukung terselenggaranya pembelajaran tatap muka (PTM).
Termasuk, para pelajar di Banyumas yang diketahui mulai menjalani vaksinasi covid-19.
Namun, rupanya terdapat beberapa wali murid yang tak memberi izin kepada putra-putri mereka untuk menjalani vaksinasi covid-19.
Hal ini terjadi di SMPN 9 Purwokerto.
Melansir dari Tribunnews.com, pada Jumat (3/9/2021), para siswa di SMPN 9 Purwokerto mulai menjalani vaksinasi covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi covid-19 di SMPN 9 Purwokerto ini dibagi menjadi 2 kloter.
Vaksinasi covid-19 kloter pertama diselenggarakan pada Jumat (3/9/2021), lalu kloter kedua dilaksanakan pada Sabtu (4/9/2021).
Dari total 828 siswa, terdapat 400 pelajar yang siap divaksin pada Jumat (3/9/2021).
Kepala Sekolah SMPN 9 Purwokerto, Herry Nuryanto mengungkapkan, dalam vaksinasi covid-19 tersebut, vaksin yang digunakan adalah sinovac.
"Vaksin menggunakan Sinovac serta vaksin juga ditujukan pada yang sudah berumur 12 tahun ke atas," kata Herry Nuryanto yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Jumat (3/9/2021).
Namun, dari kesuluruhan siswa, terdapat beberapa murid yang tak mendapat izin dari orang tua atau wali mereka.
Hal ini lantaran, beberapa wali murid memiliki alasan masing-masing yang membuat mereka tak mengizinkan anaknya divaksin.
Mengutip dari Kompas.com, Herry Nuryanto mengungkapkan, ada sekitar 4 siswa yang tidak mengikuti vaksinasi karena tidak diizinkan orang tuanya.
Hal tersebut lantaran beberapa siswa memiliki penyakit bawaan.
"Ada yang orangtuanya tidak mengizinkan, kami juga tidak memaksa," kata herry Nuryanto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
"Alasannya karena ada penyakit bawaan, alergi, pokoknya yang berat-berat. Ada juga yang pernah terpapar covid-19," jelasnya.
Selain itu, juga terdapat siswa yang diketahui telah menjalani vaksinasi covid-19 di tempat lain.
Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi, pihak sekolah meminta kepada para wali murid membuat surat pernyataan untuk laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko |