Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pernikahan seorang anak di bawah umur seharusnya tidak dilakukan karena hal tersebut melanggar hukum.
Namun, hal tersebut tetap dilakukan oleh Syekh Puji dan Ulfa pada tahun 2008 silam.
Pernikahan keduanya sempat menggemparkan publik karena saat itu Syekh Puji berusia 54 tahun dan Ulfa saat itu berusia 12 tahun.
Namun, seiring berjalannya waktu, kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.
Terlebih lagi, sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.
Kendati demikian, pernikahan keduanya justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.
Menikah saat usia masih di bawah umur tak hanya dialami oleh Ulfa, tetapi seorang gadis bernama SF juga harus menikah saat berusia 11 tahun.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |