Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) menarik beberapa pecahan mata uang rupiah dari peredaran.
Namun, dua puluh pecahan mata uang ini merupakan pecahan URK atau Uang Rupiah Khusus.
Ya, mengutip KOMPAS.com pada Minggu (5/9/2021), hal itu berlaku sejak 30 Agustus 2021.
Pencabutan pecahan uang tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Sejak 30 Agustus 2021, 20 pecahan uang tersebut sudah tak lagi berlaku.
Hal itu berarti, uang tersebut sudah tidak sah menjadi alat pembayaran di Tanah Air.
Kendati begitu, bagi yang memiliki pecahan uang tersebut bisa menukarnya ke Bank Umum.
Baca Juga: Uang Pecahan Rp 75 Ribu Sekarang Sudah Bisa Kita Tukarkan ke BI. Ini Syarat dan Caranya!
Source | : | Kompas.com,TribunBisnis.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |