Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Wenny Ariani, ditemani kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa, menyampaikan kemungkinan pengembangan lebih lanjut dari pelanggaran pidana penelantaran anak yang diduga dilakukan Rezky Aditya.
Fakta baru terungkap setelah Wenny Ariani menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Menurut pihak Wenny Ariani, keterlibatan keluarga yang diduga menghambat Rezky Aditya memenuhi kewajibannya terhadap anak, berpotensi memunculkan lebih dari satu tersangka.
“Di sini kami dapat mengembangkan peristiwa ini bahwa apa yang dilakukan Rezky ini juga dibantu oleh keluarga besarnya,” kata Rusdianto menemani Wenny usai pemeriksaan.
“Apakah di sana ada persekongkolan atau ada perbantuan yang melawan secara hukum, itu akan menjadi bahan penelitian lagi untuk penyidik,” sambungnya menambahkan.
Faktor hubungan yang tidak tersalurkan, salah satunya menjadi dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan pihak Rezky.
“Ketika komunikasi hendak dibangun secara positif malah yang diterima ini diblokir,” kata Rusdi.
Baca Juga: Wenny Ariani Beberkan Alasan Ambil Langkah Tegas Laporkan Rezky Aditya atas Dugaan Penelantaran Anak
“Komunikasi diputus sehingga hubungan antara anak dan orangtuanya ini juga menjadi terhambat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wenny telah melaporkan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Seperti telah disampaikan, pelaporan Wenny berdasarkan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Rezky.
Kasus ini sebenarnya berawal dari gugatan Wenny di PN Tangerang terkait asal-usul dan hak anak secara perdata, namun Rezky beberapa kali menolak tes DNA.
Dari pengakuan yang beberapa kali disampaikan Wenny, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.
Sebelum ini, Wenny sendiri sudah menggugat secara soal asal-usul anak di PN Tangerang, namun Rezky sama sekali tak merespons permintaan tes DNA.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |