Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Bebasnya Saipul Jamil menjadi kontroversi karena penyambutannya yang berlebih seperti seorang pahlawan.
Padahal ia masuk ke bui karena kasus pencabulan.
Dengan begitu, ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dengan tegas untuk seluruh televisi memboikot Saipul Jamil.
"Saya ingin menyampaikan dengan tegas boikot Saipul Jamil dari seluruh tayangan tayangan televisi," ujar Arist Merdeka Sirait saat press conference di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Senin (7/9/2021).
Arist Merdeka Sirait pun mengatakan jika tayangan yang ada Saipul Jamil tidak mendidik melainkan akan merusak generasi anak.
"Tidak mendidik, bahkan itu merusak gerakan perlindungan anak. Boikot," tegasnya.
Tak hanya televisi, Arist Merdeka Sirait juga mengatakan agar rumah produksi dan YouTube tidak memberi kesempatan untuk Saipul Jamil tampil.
"Saya minta stasiun stasiun televisi atau PH (Production House) jangan memberikan kesempatan untuk melakukan itu."
"Ini kemarin. Baru satu hari aja sudah banyak orang yang menunggu tayangan tayangan televisi."
"Sekali lagi dengan rasa hormat saya, tayangan televisi baik itu yang sifatnya online, baik itu production house tidak ada," jelas Arist Merdeka Sirait.
Lebih lanjut, jika tetap ada penayangan televisi dengan kehadiran Saipul Jamil, Arist Merdeka Sirait meminta agar sebaiknya tidak menonton acara tersebut.
"Meminta masyarakat untuk menyetop mematikan televisi apapun ketika Saipul Jamil dalam program itu. Karena apa, karena menjadi sia-sia perjuangan komnas PA dan pegiat-pegiat perlindungan anak," ujar Arist Merdeka Sirait.
"Boikot, saya minta masyarakat semua tayangan-tayangan Saipul Jamil yang dimuat atau disiar beberapa media termasuk televisi dan media online seterusnya," tambahnya.
Seperti diketahui, Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan oleh seorang remaja usia 17 tahun berinisial DS dengan tuduhan pencabulan.
Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.
Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.
Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Bebasnya Saipul Jamil pada Kamis (2/9/2021) menuai kontroversi karena penyambutannya dinilai berlebihan seperti pahlawan.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |