Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ternyata benar anggapan publik yang menggunakan media sosial sebagai alat pencari uang.
Hal itu dibuktikan selebgram Cindy Claudia yang memulai bisnis kecil-kecilan melalui media sosial.
Malah Cindy Claudia sudah meraup keuntungan miliaran rupiah dari bisnis tersebut.
"Penghasilan Rp 1 M yang aku dapat dalam setahun, itu melalui online shop," kata Cindy, kepada wartawan, belum lama ini.
"Prosesnya juga nggak langsung dapetin ratusan juta atau miliaran perbulan, dimulai dari jutaan sampai puluhan juta dulu perbulan," sambungnya.
Ia menyebut awalnya berbisnis melalui pesan singkat Line.
Setelah merasa sukses, Cindy coba beralih ke media sosial dengan akun @_cindyclaudiaa.
Dirinya telah memiliki jutaan pengikut di media sosial.
Sehingga sempat membuat giveaway, sampai banyak akun yang menirunya.
Sampai-sampai akun pribadi sempat di benned.
"Aku sama partner aku, lewat giveaway.terkini, kita udah bagiin ratusan juta uang tunai juga semenjak 2019," kata Cindy.
"Tentu keganggu sih, apalagi ada yang nyama-nyamain sampai ke banned," lanjutnya.
Bicara soal bisnis online yang menjanjikan, lantas bagaimana cara para selebgram lapor pajak terkait penghasilannya?
Berikut ini Grid.ID telah mengutip dari Kompas.com penjelasan terkait laporan pajak untuk bisnis online.
Sejatinya, sejak 2013 pemerintah sudah memberikan penegasan soal perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tujuannya, memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional.
Dalam konteks PPh, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak atau terutang pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari perdagangan baik online maupun offline.
Adapun besaran tarif pajaknya disesuaikan dengan lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut:
UMKM dan PKP
Namun, untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—dengan omzet (peredaran bruto) kurang dari Rp 4,8 miliar setahun—bisa memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari nilai omzet per bulan.
Selain PPh, berlaku pula ketentuan PPN yang menggunakan batasan omzet Rp 4,8 miliar sebagai acuan untuk menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penetapan PKP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kantor pajak.
Konsekuensi dari PKP adalah wajib pajak berkewajiban membuat faktur dan memungut PPN 10 persen, setiap menjual atau menyerahkan barang atau jasa kepada pembeli.
Apabila omzet setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, Anda bisa memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari total omzet.
Anda juga dapat memilih memakai tarif normal yang bersifat progresif tergantung jumlah penghasilan selama setahun.
Harus diperhatikan bahwa omzet dan penghasilan itu berbeda.
Penghasilan kena pajak merupakan omzet dikurangi biaya atau pengurang yang diperkenankan secara pajak.
Untuk PPN, selama belum berstatus sebagai PKP maka Anda tidak berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN, serta membuat faktur pajak.
(*)
Kronologi Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Pertama Kali Temukan Jasadnya di Rumah
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |