Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dokter Richard Lee telah penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/9/2021).
Pemanggilan dokter Richard Lee guna memenuhi berkas kasus ilegal akses yang mulai dilimpahkan ke Kejaksaan atau biasa disebut P19.
Tentu dalam waktu dekat kasusnya akan P21 dan dokter Richard Lee akan diadili di Pengadilan.
Melihat itu, Richard mengaku telah siap jalani sidang dalam waktu dekat.
Malah, ia yakin Majelis Hakim memutuskan dirinya tidak bersalah.
"Kalau ilegal akses saya optimis saya ngerasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses saya optimis biar pengacara," kata Richard usai pemeriksaan.
"Saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," sambungnya.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |