Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Majelis Hakim telah memvonis Vicky Prasetyo dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 ribu.
Menurut pantauan Grid.ID, Kalina Ocktaranny menangis saat mendengar vonis suaminya.
Seusai sidang Vicky Prasetyo datangi Kalina Ocktaranny untuk memeluk istrinya.
Saat ditunggu awak media di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vicky menggandeng Kalina Ocktaranny langsung ke mobil.
"Nanti sama pengacara saya saja," kata Vicky sambil jalan ke mobil, Kamis (9/9/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Vicky telah jalani hukuman selama 2 bulan 10 hari penjara.
Namun pihak Vicky masih mempertimbangkan apakah dirinya akan mengajukan banding.
Saat sidang dihadiri oleh Kalina Ocktaranny, ia pun menangis mendengar putusan Hakim.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.
Kasus bermula antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga perempuan yang masih berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Tidak terima dengan tudingannya, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |