Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vicky Prasetyo telah jalani sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Sidang tersebut atas laporan Angel Lelga yang dilaporkan pada November 2018.
Hakim Ketua menyatakan suami Kalina Ocktaranny bersalah dan divonis empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 5 ribu," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya Vicky telah jalani hukuman selama 2 bulan 10 hari penjara.
Saat sidang dihadiri oleh Kalina Ocktaranny, ia pun menangis mendengar putusan Hakim.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Melarikan Diri dari Wartawan bersama Kalina Ocktaranny
Kasus bermula antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga perempuan yang masih berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Tidak terima dengan tudingannya, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |