Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ferry Irawan sempat menjatuhkan talak tiga ke istrinya, Anggia Novita di sidang perdana perceraiannya.
Sayangnya, hal itu tidak bisa dikabulkan oleh majelis hakim lantaran Anggia Novita selaku penggugat tidak hadir di sidang yang beragendakan mediasi hari ini.
Lagi pula, Ferry Irawan tidak bisa menalak tiga Anggia Novita dikarenakan posisinya sudah terlebih dahulu menjadi tergugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ferry Irawan, Lapana Saragih mengatakan jika itu diucapkan oleh kliennya karena dalam posisi emosi.
"Sebenarnya hal tersebut talak 3 itukan harus diucapkan, harus ada kedua belah pihak. Ada wanitanya dan disaksikan oleh majelis ataupun keluarga."
"Jadi pengesahannya seperti itu, jadi otomatis hal tersebut hanya ungkapan emosi, ungkapan amarah," ucap Lapana Saragih saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (9/9/2021).
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |