KPI juga berharap muatan terkait penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati serta berorientasi edukasi publik.
“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.
Ke-18 stasiun TV tersebut adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT. Deli Media Televisi (iNewsTV), PT. Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT. Global Informasi Bermutu (GTV), PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT. Lativi Media Karya (tvOne).
Kemudian, PT. Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT. Metropolitan Televisi (RTV), PT. Net Mediatama Televisi (NET.), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT. Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT. Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT. Omni Intivision (O Channel).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Galau Dilarang Tampil di Televisi, Saipul Jamil Ngadu ke Hotman Paris, Reaksi Sang Pengacara Menohok,
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Instagram,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |