Grid.ID - Baru-baru ini pedangdut Saipul Jamil tampak mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris.
Ya, pertemuan Saipul Jamil dengan Hotman Paris itu rupanya membahas soal larangan dirinya tampil di televisi usai bebas dari bui.
Mendengar aduan Saipul Jamil itu, Hotman Paris lantas memberi reaksi yang mengejutkan.
Lantas bagaimana reaksi sang pengacara kondang tersebut?
Seperti diketahui, pasca pembebasan Saipul Jamil , banyak pihak yang menyuarakan keberatan atas penyambutan berlebihan saat yang bersangkutan bebas dari penjara.
Salah satu stasiun televisi swasta bahkan menyambut Saipul Jamil dalam sebuah acara.
Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban.
Bahkan muncul petisi yang meminta televisi memboikot Saipul Jamil.
Usai ramai petisi boikot Saipul Jamil itu menyeruak, KPI pun membuat sebuat surat.
Surat tersebut dilayangkan KPI kepada beberapa stasiun televisi.
Akibat surat tersebut, beberapa stasiun televisi langsung membatalkan kontrak pekerjaan dengan Saipul Jamil.
"Saipul Jamil datang ke saya menanyakan surat KPI tanggal 6 September 2021 yang judulnya tindak lanjut keberatan masyarakat," ujar Hotman Paris dilansir TribunnewsBogor.com dalam laman Instagram-nya.
Kepada Hotman Paris, Saipul Jamil lantas bertanya perihal implikasi surat dari KPI tersebut terhadap karirnya.
Menurut Hotman Paris, tidak ada penegasan dari KPI mengenai Saipul Jamil dilarang tampil di televisi.
Namun, gara-gara surat dari KPI tersebut, Saipul Jamil mengaku dirinya mengalami kerugian.
Beberapa kontrak pekerjaan untuk Saipul Jamil mendadak dibatalkan pihak stasiun televisi usai surat dari KPI tersebut dibuat.
"(Saya) mengalami kerugian," akui Saipul Jamil.
Membaca dengan seksama isi surat dari KPI kepada televisi, Hotman Paris pun heran.
Kenapa Saipul Jamil seolah-olah tak punya hak tampil di televisi lagi.
Padahal tak ada putusan pengadilan yang melarang Saipul Jamil tampil di televisi usai bebas dari penjara.
"Saya bertanya-tanya. Saipul Jamil ini kan sudah menjalani hukuman dengan taat. Dan yang menjatuhi hukuman pengadilan, udah selesai. Sehingga menjadi pertanyaan, apa alasan seolah-olah dipertanyakan lagi kehadiran dari Saipul Jamil ini ke publik," ungkap Hotman Paris.
Baca Juga: Dihujat Pakai Kata Kasar Gegara Beri Panggung ke Saipul Jamil, Gilang Dirga Minta Maaf
"Media TV jadi khawatir untuk mengundang Saipul Jamil di tv. Padahal putusan pengadilan tidak menghapuskan hak dia untuk masuk TV," sambungnya.
Karenanya melalui Hotman Paris, Saipul Jamil ingin penegasan dari KPI.
Apakah dirinya boleh tampil di televisi atau tidak.
Kalaupun tidak boleh, Saipul Jamil ingin tahu apa alasannya.
"Saipul Jamil perlu penegasan dari KPI, apakah dia boleh tampil di televisi ? Apa alasannya ?" tanya Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris pun menyinggung KPI dalam pernyataannya.
Pengacara ternama itu juga meminta Komnas HAM ikut menyoroti kasus Saipul Jamil tersebut.
"Ini menyangkut hak asasi yang sangat dasar. Kami minta juga DPR dan terutama Komnas HAM agar proaktif menanggapi beredarnya surat KPI hanya karena euforia masyarakat menyambut Saipul Jamil saat keluar. Dan itu di luar yuridiksi KPI," ungkap Hotman Paris.
Mewakili Saipul Jamil, Hotman Paris mengaku bukan dalam posisi pengacara sang pedangdut.
Hotman Paris mengaku hanya ingin menyampaikan keresahan yang dirasakan Saipul Jamil terhadap ketidakadilan.
"Mohon KPI mempertegas dengan tertulis, apakah Saipul Jamil ini boleh tampil di TV atau tidak. Kalau tidak boleh alasannya apa. Karena sekarang ini perusahaan TV jadi khawatir, tidak berani menampilkan Saipul Jamil," kata Hotman Paris.
Sebagai informasi, Saipul Jamil ditahan selama lima tahun usai melakukan perbuatan cabul.
Hukuman Saipul Jamil juga ditambah tiga tahun setelah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Isi Surat KPI
Pasca kebebasan Saipul Jamil menuai polemik, KPI membuat sebuah surat dan diedarkan ke beberapa stasiun televisi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan, sentimen negatif publik mendominasi atas siaran terkait Saipul Jamil (SJ) di televisi.
KPI pun mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran di Tanah Air terkait siaran pembebasan artis Saipul Jamil dari penjara karena melakukan perbuatan cabul.
“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Dalam surat yang dikirim itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap peristiwa pembebasan Saipul Jamil.
“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.
Melalui surat itu, KPI pun meminta lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
KPI juga berharap muatan terkait penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati serta berorientasi edukasi publik.
“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.
Ke-18 stasiun TV tersebut adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT. Deli Media Televisi (iNewsTV), PT. Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT. Global Informasi Bermutu (GTV), PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT. Lativi Media Karya (tvOne).
Kemudian, PT. Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT. Metropolitan Televisi (RTV), PT. Net Mediatama Televisi (NET.), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT. Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT. Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT. Omni Intivision (O Channel).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Galau Dilarang Tampil di Televisi, Saipul Jamil Ngadu ke Hotman Paris, Reaksi Sang Pengacara Menohok,
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Instagram,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |