Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Hidangan khas Palembang yaitu pempek sangat terkenal karena cita rasanya yang nikmat.
Seperti yang telah diketahui, pempek terbuat dari bahan dasar ikan yaitu ikan belida.
Namun, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan bahwa ikan belida adalah salah satu ikan yang dilindungi.
Melansir TribunSumsel.com, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.
Jika masyarakat nekat menangkap ikan belida akan dijatuhkan sanksi denda maksimal RP 250 juta
Sedangkan bagi pengepul atau penadah lalu mendistribusikan ikan beli harus membayar denda Rp 1,5 miliar.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan bahwa ikan belida sudah terancam punah.
Baca Juga: Rahasia Membuat Pempek Agar Tak Kelembekan, Kuncinya Ada di Takaran Air
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |