Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rio Reifan kini masih jalani proses hukum, setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, di kediamannya, Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur pada Senin (19/4/2021).
Sebelum ditangkap, Rio Reifan sempat dilaporkan mantan istrinya, Henny Mona, atas dugaan penyebaran fitnah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tapi laporan Henny Mona akhirnya dicabut, lantaran ia telah berdamai dengan Rio Reifan.
"Kenapa laporannya dicabut? Sebenarnya ada latar belakangnya karena Mbak Henny Mona dengan saudara Rio Reifan itu sudah mencapai kesepakatan perdamaian," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Henny Mona, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ia menambahkan, baik Henny Mona maupun Rio Reifan, telah mencabut laporannya masing-masing.
Rio Reifan mencabut laporan pada 16 Agustus, sedangkan Henny Mona pada 23 Agustus 2021 lalu.
Ya, Rio Reifan juga sempat melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona dengan dugaan perzinahan.
Baca Juga: Setelah Menikah, Henny Mona dan Sandy Tumiwa Lahirkan Karya Film
"Jadi gini, alasan dari pada perdamaian itu kami melihat sudah diskusi dengan keluarga segala macam, ini pun kalau kalah jadi arang menang jadi abu. Jadi sama-sama luka," ucap Hendarsam.
"Apalagi masalahnya juga tidak yang berat-berat amat. Tidak ada kerugian pihak pihak lain atau kerugian negara sehingga mengakibatkan itu harus ditindaklanjutin ke arah proses hukum ke lebih lanjut lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Henny mengaku tidak ada syarat ataupun keharusan yang dilakukan Rio sebelum ada kata damai.
Serta ia berharap tidak ada masalah lagi setelah sepakat berdamai.
"Nggak ada sih (negoisasi) nggak ada. Cuma dia minta saya cabut perkara di Polres Jakarta Selatan, itu sih yang dia minta," kata Henny Mona.
"Sekarang udah damai. Sekarang kita melengkapi proses administrasi yang ada di sini (Polres Jakarta Selatan), mudah-mudahan ke depan tidak ada apa-apa. Doakan saja yang terbaik Mbak Henny, Mas Sandy (Sandy Tumiwa) juga, untuk Rio Reifan lah seperti itu," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta N |