Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh pegawai KPI Pusat pada sesama pegawai masih menjadi perbincangan publik.
Tak sedikit pula yang berharap agar kasus ini segera diusut tuntas.
Namun, di tengah kehebohan kabar pelecehan ini, kuasa hukum korban justru mengungkap hal mengejutkan.
Mengutip KOMPAS.com pada Jumat (10/9/2021), Mehbob, kuasa hukum MS menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk meneken surat damai dengan terduga pelaku.
Ya, MS diminta untuk tidak melanjutkan proses hukum mengenai kasus pelecehan tersebut.
Hal itu bermula ketika seorang komisioner KPI menghubungi MS pada Rabu (8/9/2021) lalu.
MS diminta untuk datang ke kantor KPI bersama dengan Mehbob.
"Ditelepon oleh komisioner, ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," jelas Mehbob.
Kendati begitu, pihak komisioner KPI yang menghubungi kliennya tak ada dalam pertemuan tersebut.
Namun, ada pihak KPI yang juga merupakan tim investigasi internal dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, terduga pelaku pun juga hadir bersama dengan pengacaranya.
Sedangkan, mengutip Parapuan.co pada Jumat (10/9/2021), Mehbob menjelaskan bahwa kliennya tegas menolak permintaan damai tersebut.
MS tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus pelecehan yang dialaminya selama ini.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," jelasnya.
Bahkan, ia menjelaskan poin yang tertera dalam surat damai tersebut tidak adil untuk MS.
Pasalnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa MS diminta untuk membuat pernyataan bahwa dirinya tidak mengalami pelecehan seksual.
(*)
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | Kompas.com,parapuan.co |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |