Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Jajaran Kejaksaan Negeri Garut berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi pada Kamis (9/9/2021).
Pelaku tindak pidana korupsi berinisial MS tersebut diketahui sudah buron selama 13 tahun lamanya.
Mengutip TribunJabar.id pada Jumat (10/9/2021), tersangka adalah MS yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut yang berasal dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Dirinya menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 2001-2004 lalu.
"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi," jelas pihak Kejaksaan Negeri.
MS diketahui terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum pada perjalanan dinas.
Tak sendiri, MS melakukan korupsi besar bersama beberapa orang rekannya.
Source | : | TribunJabar.id,Kompas.tv |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |