Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Jajaran Kejaksaan Negeri Garut berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi pada Kamis (9/9/2021).
Pelaku tindak pidana korupsi berinisial MS tersebut diketahui sudah buron selama 13 tahun lamanya.
Mengutip TribunJabar.id pada Jumat (10/9/2021), tersangka adalah MS yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut yang berasal dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Dirinya menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 2001-2004 lalu.
"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi," jelas pihak Kejaksaan Negeri.
MS diketahui terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum pada perjalanan dinas.
Tak sendiri, MS melakukan korupsi besar bersama beberapa orang rekannya.
Dari perbuatannya tersebut, ia telah merugikan negara sebanyak Rp 6 miliar.
Setelah 13 tahun menjadi buron, MS ditangkap dengan kondisi yang mengejutkan.
Bagaimana tidak? Kini dirinya sudah terlihat begitu tua.
Bahkan, ia harus duduk di kursi roda karena tak lagi bisa berjalan.
Sedangkan, mengutip KOMPAS.TV pada Jumat (10/9/2021), MS dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Tak hanya itu, dirinya juga harus mengganti uang sebesar Rp 114.694.000 kepada negara.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Namun, pihak Kejaksaan masih mencari DPO lain yang menjadi rekan MS saat melakukan korupsi.
"Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut," jelasnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | TribunJabar.id,Kompas.tv |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |