Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seorang wanita berinisial AS atau Alind, yang merupakan istri TNI, membuat petisi untuk mendukung agar suaminya dipecat.
Hal tersebut karena sang suami berinisial UAS selingkuh dengan karyawan dealer motor.
Seperti yang diketahui, anggota TNI yang berselingkuh dianggap melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tertuang dalam Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Namun, anggota TNI tersebut dapat juga dijatuhi hukuman pemecatan, terlebih atas permintaan istri sah.
Menurut pengakuan sang istri sah, suaminya yang memiliki nama Facebook UAS telah menelantarkan keluarganya tiga bulan lalu.
Source | : | Wartakotalive.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko |