"Kemarin kan diterima oleh Bripka Andi, anggota Unit II Reskrim bahwa telah dilakukan gelar ringan ya, beliau menyatakan kita buat aduan dulu," ucap Edi.
"Dibuat aduan, dilakukan pengaduan, nanti akan dikembangkan lebih lanjut pendalaman, ada tahapan-tahapannya."
"Kalau bisa nanti kita akan mediasi dulu, itu statement yang disampaikan oleh Bripka Andi selaku yang menerima kami," sambungnya.
Salah satu tahapannya ialah meminta keterangan dari saksi.
Sehingga mereka telah menyiapkan beberapa saksi yang mengetahui perbuatan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Sudah (siapkan saksi), Kepala Desa sendiri, Pak Yanto nanti akan menjadi saksi," katanya lagi.
"Ibu Suci selaku yang mengetahui kejadian tersebut, kan gitu," pungkasnya.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |