Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ayu Ting Ting melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mengungkit perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun, menyusul aduan orangtua Kartika Damayanti (KD) atas dugaan pengancaman yang dilakukan Umi Kalsum dan Abdul Rozak.
Menurut kuasa hukum yang ditunjuk Ayu Ting Ting, pemutarbalikan fakta hukum oleh pihak KD sudah sangat keliru karena posisi korban sejak awal ada di pihaknya.
"Itu yang selalu saya katakan, jangan kita membelokkan peristiwa hukumnya, karena peristiwa hukum yang sebenernya Ayu itu korban," kata Minola saat dihubungi, Sabtu (11/9/2021).
Minola mengkhawatirkan, jika kekeliruan ini terus berlanjut, bakal ada pembenaran lain untuk melakukan penghinaan.
"Kalau kita membelokkan, nanti orang akan menganggap boleh menghina orang lain," ujar Minola.
"Kalau orang yang dihina itu marah kemudian karena marahnya itu diperkarakan, itu jadi membuat penegakan hukum jadi tidak betul kan," sambungnya menambahkan.
Pihak Ayu Ting Ting menilai bahwa aduan yang dilakukan orangtua KD sendiri merupakan hak sebagai warga negara.
Walaupun, pihak Ayu sangat menyayangkan karena pada faktanya orangtua KD tidak ditindak secara hukum.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum sendiri dinilainya datang bersama aparat, oleh karenanya tidak mungkin melakukan tindakan yang intimidatif.
"Nggak mungkin dibiarkan ada ancaman, nggak mungkin ada intimidasi. Toh akhirnya anaknya nggak pulang, ibunya juga nggak ditahan kan, ibunya juga nggak dicari, nggak diapa-apain kan," imbuhnya menyimpulkan.
Orangtua KD melalui kuasa hukum Edi Prastio sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Edi mengklaim bahwa orangtua KD telah mendapat ancaman dari orangtua Ayu Ting Ting saat keduanya bertamu ke Bojonegoro.
Kala itu, Abdul Rozak dan Umi Kalsum tak berjumpa dengan KD karena yang bersangkutan sedang bekerja di Singapura.
"(Dibilangnya), 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit kamu tak (di) bawa tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan', begitu bahasa yang disampaikan," kata Edi Prastio.
Belum lama ini, Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021).
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |