Grid.ID - Salah satu korban kebakaran lapas Tangerang ditolak pihak keluarga saat hendak dimakamkan.
Nasib miris tersebut dialami jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang bernama Hermawan.
Jenazah Hermawan, korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ditolak oleh pihak keluarga mantan istrinya, yang beralamat di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten.
Pria berusia 40 tahun tersebut menjadi korban tewas bersama 40 napi lainnya saat terjadi kebakaran di Blok C, Lapas Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dinihari.
Dikutip Tribunnews.com dari TribunBanten, Hermawan menghuni Lapas Tangerang setelah divons pengadilan karena terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.
Kasus tersebut sempat viral pada tahun 2019.
Ia adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Jenazah Narapidana Justru Ditolak Mantan Istri Gegara Hal Ini
Arafah Rianti Ngaku Introvert Usai Dilabrak Tetangga, Satpam Kompleks Auto Bongkar Kelakuan Aslinya: Dia Gak Menghargai