Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan perkara cerai artis Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2021).
Sidang yang beragendakan Musyawarah Majelis itu tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Dan hal itu pun dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat karena sidang dilakukan secara online.
"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2," ucap Jajat Sudrajat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
"Ini perkara Lulu Tobing perkara 783, hari ini adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya," lanjutnya.
Sementara itu, Jajat Sudrajat menjelaskan hasil sidang hari ini.
Ia mengatakan jika perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pihak Pengadilan
5 Shio Paling Tangguh Hadapi Kesulitan, Fokus Berdamai dengan Keadaan daripada Menyalahkan
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |