Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang perdana penyalahgunaan narkoba yang menimpa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (15/9/2021).
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar melalui pesan singkat pada Selasa (14/9/2021).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
"Besok agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," kata Edwin Beslar.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui online.
Sedangkan Anji sendiri tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"(Anji hadir) Online dari RSKO," ucap Edwin Beslar.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anji Lakukan Kegiatan Ini Selama Rehabilitasi di RSKO
Sidang akan digelar di PN Jakarta Barat pada pukul 13.00 WIB.
"Biasanya siangan itu. Jam 1-an," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/6/2021).
Pihak kepolisian menangkap Anji di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti ganja yang ia simpan di dalam speaker.
Saat ini Anji tengah menjalani proses rehabilitasi di RSKO sejak Rabu (23/6/2021).
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |