Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Sakit hatinya sudah di ubun-ubun, remaja 15 tahun yang berinisial HK asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur nekat melakukan hal tak terduga kepada teman-temannya.
Melansir dari Kompas.com, remaja tersebut menjebak teman-temannya untuk minum ciu yang padahal isinya sudah diganti dengan cairan pembersih yakni hand sanitizer.
HK melancarkan aksinya itu di rumah kos di jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliun, Berau, jumat (10/9/2021).
"Dia (pelaku) ajak korban minum ciu (arak) ternyata hand sanitizer," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Usut punya usut, motif pelaku melakukan hal nekat itu adalah karena sering dipalak minta uang.
Apalabila HK tidak memberi uang, maka dia tidak akan diajak berteman.
Akibat kejadian tersebut, 5 orang merenggut nyawa.
"Awalnya niat hanya menyakiti (bikin sakit perut) saja ternyata meninggal. Mereka tujuh orang minum, yang meninggal 5 orang," ujarnya.
Hand sanitizer tersebut ternyata diperoleh HK dari tempat kerjanya.
HK kemudian mencampur hand sanitizer itu dengan sedikit air putih lalu diberikan kepada temannya.
Usai meminum hal itu, salah satu teman HK, S langsung meninggal di tempat.
Lalu 5 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan.
Nahas 4 orang teman HK itu meninggal dunia.
Lalu mengutip dari Tribun Kaltim, HK ternyata sudah mengakui perbuatan nekatnya tersebut.
Dengan alat bukti yang ada serta ditambah keterangan saksi, HK disebut sudah merencanakan aksinya.
Akan tetapi pihak kepolisian masih belum menjadikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," jelas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono dikutip Grid.ID dari Tribun Kaltim, Rabu (15/9/2021).
HK akhirnya dikenakan pasal 204 ayat (2) KUHP, dengan anacaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tetapi karena HK masih di bawah umur, remaja 15 tahun ini akan diproses dengan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Diancam dengan pidana seumum hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(*)
3 Shio Paling Hoki Besok 20 Desember 2024, Peluang Baru Membuka Banyak Kesempatan, Senangnya!
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |