Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai produk Susu Kental Manis yang beredar di pasaran.
Bahkan, Susu Kental Manis (SKM) sering disajikan dengan cara diseduh untuk dijadikan minuman pengganti susu.
Karena harganya murah, tak sedikit juga ibu yang nekat memberikan SKM pada bayi di bawah usia 1 tahun.
Menanggapi kebiasaan ini, BPOM pun sudah pernah mengeluarkan larangan untuk menyeduh dan meminum SKM.
Melansir Kompas.com, BPOM telah mengeluarkan mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Dalam aturan ini, BPOM menegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Susu Kental Manis tidak dapat menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi di bawah 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |