Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Medina Zein resmi dilaporkan atas kasus pengancaman oleh seseorang bernama Samira ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Dikonfirmasi oleh kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy, laporan pengancaman tersebut ada kaitannya dengsn bisnis travel umrah milik Medina Zein.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Ceritanya, Medina sempat meminjam uang kepada suami Samira untuk pemberangkatan jamaah umrah, pada tahun 2018 silam.
Tidak main-main, uang yang dipinjam itu totalnya mencapai Rp 240 juta.
Saat membayar hutangnya, istri Lukman Azhari itu diduga memberikan cek yang diduga tidak berlaku.
"Cek itu tidak bisa dicairkan," ujar Ahmad Ramzy.
Seiring waktu berjalan, sang selebgram membayar hutangnya sampai tersisa Rp 70 Juta.
Kendati begitu, saat diminta sisa hutangnya oleh Samira, Medina Zein justru naik pitam dan malah balik mengancam.
"Padahal beliau ini menagih haknya makanya kita buat laporan polisi," imbuh kuasa hukum Samira.
Masih urusan uang, sebelumnya Medina Zein juga resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Marissya Icha, Senin (13/9/2021).
Adapun, dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari Instagram Stories Medina Zein yang berpotensi fitnah Marissya Icha dan keluarga.
Beberapa waktu lalu, Marissya menyita perhatian usai mengungkap Medina menjual tas branded palsu kepadanya.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |