Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah mengamankan YouTuber pemilik channel Savas Fresh.
Penangkapan itu atas laporan Atta Halilintar tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Atta Halilintar menyebut langkah tersebut diambil sebab dirinya telah geram dengan tindakan YouTuber Savas Fresh.
"Intinya nanti itu diomongin sama pengacara, takut salah ngomong juga," kata Atta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021) malam.
"Tapi intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga, mungkin dari setahun lalu kita memaafkan, sabar, tenang," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, YouTuber Savas Fresh ditangkap di kontrakannya di Bogor, Jawa Barat.
Atta Halilintar melaporkan YouTuber tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU 19/2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |