Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dinar Candy kini bisa bernapas lega setelah kasus aksi berbikini di pinggir jalan yang berujung laporan polisi, telah berakhir damai.
Dinar Candy bersama pelapor dari SEMMI telah mencabut pelaporan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
"Kali ini bersama SEMMI, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, yang kasus kemarin, kita damai ya Kakak," tutur Dinar Candy usai pencabutan laporan.
"Dan Kakak-Kakak bersedia mencabut laporan dengan syarat yang Kakak ajukan," sambungnya menambahkan.
Menurut Gurun Ari Sastra, Direktur LBH PB SEMMI, kesepakatan damai ini nantinya bakal diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan ke Polres Jakarta Selatan.
"Sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke Polres Jakarta Selatan, penyidik serta Kasatreskrim untuk menyampaikan informasi ini," papar Gurun menjelaskan.
Selain penyesalan, sang DJ bakal melakukan aksi sosial denyan PB SEMMI.
"Sebagai wujud penyesalan, Dinar akan menebus kesalahan terhadap masyarakat Indonesia," tutur Gurun.
"Dinar bersama PB SEMMI akan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali," sambungnya menegaskan.
Sebagai pengingat, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, serta gelar perkara.
Dinar Candy sendiri dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |