Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang cerai perdana Kenang Mirdad dengan Tyna Kanna digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Tyna Kanna hadir dalam sidang, dengan didampingi Denny Kailimang selaku kuasa hukumnya.
Namun Kenang Mirdad sebagai tergugat tidak hadir, tapi hanya diwakili kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Lutfi.
Sehingga sidang yang beragendakan mediasi itu terpaksa harus ditunda.
"Hari ini bener sudah sidang perdana tapi tergugat tidak hadir jadi sidang ditunda nanti pada tanggal 5 Oktober," kata Denny usai sidang.
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko |