Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Gugatan cerai telah dilayangkan Tyna Kanna ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai tergugat, Kenang Mirdad lewat kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Lutfi, mengaku terkejut atas langkah yang diambil Tyna Kanna.
Pasalnya Kenang Mirdad merasa rumah tangganya baik-baik saja dan kewajiban sebagai kepala keluarga telah dijalani.
Digugat cerai Tyna Kanna, Kenang ternyata masih memiliki harapan untuk rumah tangganya bisa tetap utuh.
"Selama memungkinkan (rujuk) kalau di dalam mediasi nanti mungkin untuk bersatu kembali pun ya akan kami upayakan," kata Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Namun, pihak Kenang masih menghormati proses sidang cerai yang masih berjalan.
Walau hasilnya diputuskan untuk cerai, pastinya Kenang coba menerima keadaan.
Baca Juga: Kenang Mirdad Mengaku Terkejut Digugat Cerai Tyna Kanna
"Klien kami juga kalau memang harus ternyata diputuskan berpisah atas bercerai dalam putusan pengadilan ya klien kami menerima itu," ucap Zikri lagi.
Rencananya, sidang cerai dengan agenda mediasi digelar kembali pada 5 Oktober 2021 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Tyna Kanna telah mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Belum ada alasan dari Tyna Kanna mengapa menggugat cerai sang suami setelah Kenang Mirdad mempersuntingnya pada Agustus 2009.
Hasil pernikahan selama 12 tahun itu, mereka dikaruniai dua putri yang diberi nama Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad.
Baca Juga: Kenang Mirdad Tak Hadir, Sidang Cerai Perdananya dengan Tyna Kanna Ditunda
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta N |