Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang putusan Askara Parasady atas kasus tindakan KDRT terhadap mantan istrinya, Nindy Ayunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/9/2021).
Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, Askara Parasady divonis 2 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya, tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap ketua hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," tambahnya.
Dengan hasil putusan tersebut, Askara Parasady dan kuasa hukumnya, Hervan Dewantara tidak merasa keberatan.
Mereka pun menolak tawaran dari majelis hakim untuk mengajukan banding dan tetap pada putusan 2 bulan penjara.
"Saya serahkan ke penasihat hukum saya yang mulia," ujar Askara Parasady.
Baca Juga: Askara Parasady Divonis 2 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT Terhadap Mantan Istrinya, Nindy Ayunda
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |