Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus tindakan KDRT yang dilakukan Askara Parasady terhadap Nindy Ayunda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9/2021).
Sidang yang beragendakan putusan itu menyebut jika terdakwa Askara Parasady dinyatakan bersalah dan dipidana selama 2 bulan penjara.
Dengan hasil putusan tersebut, Askara Parasady dan kuasa hukumnya, Hervan Dewantara menerima dan tidak mengajukan banding.
Hervan Dewantara pun mengatakan jika Askara Parasady memang melakukan KDRT terhadap Nindy Ayunda.
Namun, itu dilakukan bukan tanpa alasan.
Ia mengatakan jika kliennya cemburu gara-gara Nindy Ayunda diduga ingin pergi ke Bali dengan pria lain yang membuatnya cemburu.
"Bahwa putusannya adalah pidana penjara selama 2 bulan dan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah. Tentu hal ini terhadap tanggapan dari penasihat hukum yang sudah berkonsultasi dengan keluarga dan tentunya dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ungkap Hervan Dewantara saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Kemewahan Natal Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Dipenjara, Pohon Natalnya Saja Asli dari Amerika
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |