Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marlina Octoria akhirnya melaporkan suami sirinya, Mansyardin Malik, buntut dugaan pemaksaan seks dengan cara tak wajar.
Ayah Taqy Malik dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara 10 tahun.
Ditemani rombongan kuasa hukumnya, Marlina Octoria membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021) sore.
"Akhirnya kami melaporkan Saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata tim kuasa hukum Marlina, usai membuat laporan di SPKT.
"Pasal 5 huruf A, B, C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya," sambungnya menambahkan.
Marlina mengakui, awalnya ia hanya ingin cerai karena perbuatan suaminya itu.
Namun mantan besan Sunan Kalijaga itu dianggap melakukan bantahan yang dirasakan menyerang Marlina.
"Awalnya ingin cerai ya, tapi karena dia bikin statement ya," tutur Marlina.
"Dia kan menyatakan saya yang nggak baik jadi ya sudah (saya bikin LP)," imbuhnya menyimpulkan.
Marlina Octoria sebelumnya muncul karena mengaku mendapat perlakuan seks tak wajar oleh ayah Taqy Malik.
Istri siri Mansyardin tersebut mengungkap bahwa ia dipaksa berhubungan intim saat sedang menstruasi dari Mansyardin sampai cedera parah.
Perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Sementara Marlina bersama tim kuasa hukum mengonsultasikan masalahnya ke MUI, ayah Taqy Malik sudah membantah dengan bersedia bersumpah pocong.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |