Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Keluarga Kartika Damayanti alias KD didampingi kuasa hukumnya, Edi Prastio baru saja dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Umi Kalsum dan Ayah Rozak di Polres Bojonegoro, Selasa (21/9/2021).
Edi Prastio mengatakan jika kliennya dicecar 27 pertanyaan terkait laporannya terhadap orang tua Ayu Ting Ting.
"Dengan ini kliennya kami diberikan 27 pertanyaan seputar kedatangan AR dan UK ke kediamannya di mana kronologis ke Bojonegoro apa saja dan gimana yang dilakukan gitu aja," ucap Edi Prastio saat dihubungi tim Grid.ID, Rabu (22/9/2021).
Orang tua KD menghabiskan waktu satu jam untuk menjawab 27 pertanyaan yang diajukan oleh polisi.
"Kurang lebih sekitar 1 jam," ujar Edi Prastio.
Edi Prastio menuturkan jika nantinya akan ada pemanggilan lanjutan.
Akan ada dua saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.
"Akan ada saksi ada dua, kepala desa dan bu Suci yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Memang, orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu datang untuk bertemu dengan KD yang merupakan haters dari anaknya.
Namun, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak bertemu dengan KD karena tengah bekerja di Singapura hanya bertemu dengan orang tua KD.
Sayangnya, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |