Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Orang tua Kartika Damayanti tak pantang menyerah untuk menjebloskan orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke Penjara.
Hal itu terbukti dengan kembalinya orang tua KD didampingi kuasa hukumnya, Edi Prastio ke Polres Bojonegoro untuk melengkapi pengaduannya dengan dicecar 27 pertanyaan.
Pertanyaan tersebut berisi tentang mengenai kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke Bojonegoro pada Juli 2021 lalu.
"Dengan ini kliennya kami diberikan 27 pertanyaan seputar kedatangan AR dan UK ke kediamannya dimana kronologis ke Bojonegoro apa saja dan gimana yang dilakukan gitu aja," ucap Edi Prastio saat dihubungi tim Grid.ID, Rabu (22/9/2021).
Selanjutnya, akan ada panggilan lagi terhadap orang tua KD bersama para saksi.
Orang tua KD menggaet kepala desa untuk dijadikan saksi karena saat kejadian berada di lokasi.
"Akan ada saksi dua, kepala desa dan bu suci yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
Akibat ulahnya itu, Umi Kalsum dan Ayah Rozak dijerat pasal 335,310,311 KUHP Jo dan UU ITE pasal 27 ayat 3.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |