"Syarat minimun memang tidak diberikan nafkah wajib dari suami pasa istri selama minimum 3 bulan saja setelah itu suami istri berhak untuk menggugat atau mengajukan permohonan cerai kepada pengadilan agama," lanjutnya.
Selain itu, Yogi Widodo menambhakan jika Anggia Novita dalam gugatannya tidak menuntut harta gono-gini maupun hak asuh anak.
Memang, sejak Ferry Irawan dan Anggia Novita menikah pada tahun 2009 lalu pernikahannya tak dikaruniai anak.
"Hanya perceraian saja tidak ada penuntut akibat-akibat perceraian karena akibat perceraian biasanya dua, harta gono-gini, kedua adalah hak asuh anak," tutur Yogi.
Sidang selanjutnya agenda putusan akan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2021 mendatang.
"Sidang selanjutnya tanggal 7 Oktober 2021 dengan agenda putusan. Prinsipal tidak diwajibkan datang, hanya kuasa hukumnya aja," tutupnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |