Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Bagi banyak orang, menyantap satu atau beberapa helai roti tawar saat sarapan sudah bukan hal asing lagi.
Bahkan, tak sedikit pula yang menjadikan roti tawar bakar sebagai santapan atau cemilan makan malam.
Namun jangan sampai kebablasan, terlalu banyak mengonsumsi roti tawar justru membahayakan kesehatan, loh.
Pasalnya dilansir Grid.ID daeri Times of India, untuk membuat roti tawar, tepung terigu diputihkan menggunakan bahan kimia berbeda agar tampak putih.
Bahan kimia seperti benzoil peroksida, klorin dioksida, dan kalium bromat ditambahkan ke tepung, diikuti oleh pati halus.
Bahan kimia ini digunakan dalam jumlah kecil dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Bukan hanya mengandung bahan kimia, pembuatan roti tawar juga tentu saja harus dilakukan di tempat produksi yang bersih dan higienis.
Jangan sampai seperti pabrik roti di Malaysia yang ditutup akibat tidak higienis.
Dilansir Sosok.ID dari Freemalaysiatoday.com, Balai Kota Kuala Lumpur (DBLK) telah menutup sebuah pabrik roti, Kamis (24/9/2020) silam.
Melalui laman Facebook-nya, DBLK mengumumkan penutupan pabrik roti yang terletak di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu dilakukan setelah departemen kesehatan dan lingkungan DBLK melihat kondisi pabrik roti yang kotor saat melakukan pemeriksaan.
Dalam unggahannya, petugas DBLK yang menyidik pabrik itu menemukan bekas kotoran tikus di tempat penyimpanan bahan baku dan alat-alat untuk membuat roti.
Lantai pabrik roti itu juga basah dan kotor. Dindingnya tampak memiliki noda hitam.
Peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan juga tak bersih. Bahkan terlihat sudah menempel bekas-bekas panggangan berwarna hitam.
Namun, yang lebih mengejutkan, pabrik itu mengolah adonan kue menggunakan air mentah yang diambil dari toilet yang kotor.
Selain itu sepuluh pekerja pabrik, enam orang merupakan warga asing, telah diberi suntikan tifoid.
Sekadar informasi, melansir dari hellosehat.com, tifoid disuntikkan ke tubuh manusia untuk mencegah penyakit demam tifoid atau yang lebih dikenal dengan tipes.
DBKL mengatakan, pihaknya kemudian menutup tempat itu berdasarkan Bagian 11 dari Undang-Undang Pangan tahun 1933.
Surat penutupan yang ditandatangani pada 25 September 2020 telah dikeluarkan.
(*)
Source | : | Grid.ID,sosok.grid.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana Yuko |