Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kuasa hukum Madi dan Suwarning, Edi Prastio mengatakan jika ia meminta pada penyidik untuk meminta barang bukti berupa rekaman yang dimiliki oleh Umi Kalsum saat datang ke kediaman Kartika Damayanti alias KD di Bojonegoro pada 28 Juli lalu.
Karena sebelumnya, Umi Kalsum mengunggah rekaman video saat sambangi kediaman KD untuk menjadi barang bukti.
"Kalo barang bukti terkait upload yang ada di YouTube, di sini kliennya kami tidak ada yang merekam."
"Tapi ada yang mengetahui pihak kami bahwa pihak ATT itu ada yang merekam dan video itu muncul ke publik karena Instagramnya UK," ujar Edi Prastio saat dihubungi Grid.ID, Minggu (26/9/2021).
"Sehingga kami meminta bantuan penyidik untuk meminta rekaman semuanya tanpa di potong, saat ini kan sudah di potong."
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |