Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti alias KD, Edi Prastio, mengatakan orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, melakukan dugaan pelanggaran karantina wilayah.
Hal itu dilakukan Umi Kalsum dan Ayah Rozak saat nekat menyambangi kediaman KD di Bojonegoro pada 28 Juli lalu.
Edi Prastio pun ingin menindaklanjuti untuk menanyakan pada satuan petugas (satgas) covid-19 perihal pelanggaran yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting.
"Kami sendiri akan mengirim surat ke Satgas Covid terkait aduan dugaan pelanggaran karantina wilayah," ucap Edi Prastio saat dihubungi Grid.ID, Minggu (26/9/2021).
"Kita akan kirim surat ke Satgas Covid Nasional, minta pendapat terkait apa yang dilakukan AR dan UK itu benar atau tidak, menyalahkan aturan atau tidak, sehingga kita akan kirim surat dengan kepolisian. Akan ada 4 lintasan yaitu Polda Metro, Polda Jateng, Polda Jabar, dan Polda Jatim," lanjutnya.
Lebih lanjut, Edi Prastio juga menanyakan alasan orang tua Ayu Ting Ting bisa menerobos PPKM dari Jakarta hingga Jawa Timur.
"Ada apa dengan hal ini? Kok mendapatkan prioritas di masa PPKM? Walaupun dia mempunyai berkas-berkas lengkap kan gitu, tapi ini kan di masa PPKM, siapa dia kan gitu?" tutur Edi Prastio.
"Kami akan bertanya secara bersurat supaya resmi, kalau memang diperbolehkan berarti aturan itu ambigu. Biarkan ini pengadu orang tua KD berjalan, kami dari KPI Jawa Timur sendiri akan menangani satgas covid," tambahnya.
Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Memang, orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu datang untuk bertemu dengan KD yang merupakan haters dari anaknya.
Namun, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak bertemu dengan KD karena tengah bekerja di Singapura.
Akhirnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak hanya bertemu dengan orang tua KD.
Sayangnya, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan, dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
Orang tua KD pun sudah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan terkait kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke kediamannya di Bojonegoro, Jawa Timur.
Akibat hal itu, Umi Kalsum dan Ayah Rozak dapat dijerat pasal 335,310,311 KUHP Jo dan UU ITE pasal 27 ayat 3.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Deshinta N |